Menaker Hanif Tandatangani Standarisasi Penyuluh Antikorupsi

By Admin

nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyambangi kantor KPK. Hanif datang untuk melakukan penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi. 

Hanif mengatakan, pemberian SKKNI bidang penyuluhan antikorupsi dapat diberikan kepada mereka yang telah mengikuti pelatihan. SKKNI ini dapat menjadi acuan dalam pelatihan antikorupsi di lembaga-lembaga. 

"Kalau sudah ada SKKNI-nya dia bisa jadi semacam profesi. Maka bagi stakeholder yang konsen pada pendidikan antikorupsi ini punya acuan. Sehingga membantu dalam pelatihan antikorupsi baik di sekolah, lembaga-lbaga formal maupun di pelatihan-pelatihan kerja," kata Hanif ketika tiba di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11). 

Di lokasi yang sama, Deputi Pencegahan Korupsi Pahala Nainggolan mengatakan, selama ini KPK mendapatkan undangan untuk memberikan penyuluhan antikorupsi dari berbagai lembaga. 

Namun, jumlah penyuluh yang ada tidak sebanding dengan jumlah daerah yang meminta adanya penyuluhan. 

"SKKNI ini jadi jawaban sosialisasi sistematis. Jadi siapapun yang pegang sertifikat, dia berhak melakukan penyuluhan antikorupsi. Karena KPK mendapat undangan sebanyak 50 dalam seminggu untuk melakukan penyuluhan antikorupsi," kata Pahala. 

Pahala yang menjabat sebagai Ketua Komisi SKKNI mengatakan setidaknya ada 600 lembaga yang membutuhkan penyuluh bersertifikat. Dalam perhitungannya, jika dalam sebuah instansi dibutuhkan 2 orang penyuluh, maka dibutuhkan sekitar 1200 penyuluh. 

"Maka KPK menyasar 600 inspektorat, jika tiap institusi butuh 2 orang maka ada sebanyak 1200 orang yang akan dilatih sebagai penyuluh. Melihat jumlah itu, strategi kita ke depan melebarkan dan tersebar maksimum dalam 2 tahun. Kita harap di setiap event di daerah, acara penyuluhan antikorupsi bisa dihadirkan oleh orang yang bersertifikasi. Kita ikut semua proses dari Kemenaker," kata Pahala. 

Pahala menambahkan, jumlah penyuluh sebenarnya dibutuhkan lebih banyak. Karena KPK juga menyasar perusahaan untuk diberikan penyuluhan. Hal ini dikarenakan KPK ingin melakukan pencegahan di sektor swasta.

Ketua KPK Agus Rahardjo yang turut hadir dalam acara ini memberikan saran kepada Komite SKKNI penyuluhan antikorupsi ini untuk tidak memberikan legitimasi kepada banyak lembaga untuk melakukan pelatihan. 

Ia khawatir jika terlalu banyak lembaga penyelenggara pelatihan, tidak semua menjalankan pelatihan dengan baik. Karena justru ditakutkan hanya mencari uang. 

"Lembaga pelatihan bisa dilakukan oleh siapa saja. Tapi sangat bahaya kalau kita mengijinkan ke asal lembaga. Karena seperti yang kita saksikan, cuma jadi lembaga pencari uang. Maka saya sarankan, satu dulu lembaganya. Dan saya juga melihat, kami di KPK kalau bicara pencegahan, sudah waktunya bukan cuma sosialisasi," tutur Agus.  (p/ab)